Kliring
A. Pengertian Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank, yaitu kegiatan bayar membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan rekening nasabah bank yang telah ditetapkan.
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagan g terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting [1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagala
Wilayah kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan bank-bank untuk memperhitungkan warkat-warkat dalam jurnal kliring yang telah ditentukan. Dalam wilayah yang tidak terdapat BI krilirng diselengarakan kepada bank yang ditunjuk oleh bank Indonesia.
Syarat-syarat bank untuk dapat menyelenggarakan kliring local antara lain:
a.Kemampuan Administrasi
b.Tenaga Pimpinan danPelaksanaan
c.Ruang Kantor
d.Peralatan Komunikasi
e.Ditunjuk oleh BI
Peserta kliring adalah bank-bank umum untuk pemerintah atau swasta yang berada di wilayah kliring tertentu yang dikoordinator oleh bank Indonesia atau bank yang telah ditunjuk.
Wakil Peserta kliring ditunjuk oleh bank peserta sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Wakil golongan “A” berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima tanda terima dan menandatanganin daftar rekafitulasi. Neraca dan Bilyet saldo kliring.
Wakil golongan “B” berwenang sama dengan golongan A serta mengubah dan menambah serta menandatangani surat penolakan kliring.
B. Tujuan Kriling
Tujuan dan keuntungan kegiatan kliring antara lain:
a. Memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. Pelayanan terhadap nasabah
c. Perhitungan / penyelesaian utang piutang diharapkan menjadi lebih mudah cepat dan aman juga efisien
Jenis transaksi Kliring
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Masuk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Jenis Proses Kliring :
1. Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
• Setoran Kliring
Setoran kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan KLiring
Tarikan Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
• Kiriman Uang Masuk
Kiriman uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman Uang Keluar
Kiriman uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan Keluar
Tolakan keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan Masuk
Tolakan masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Jenis Proses Kliring :
1. Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL)
Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI
3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring.
Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring.
Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL)
Proses penyelesaian kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI
3. Sistem Kliring Elektronik
Proses penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang dikirim oleh setiap peserta kliring.
Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu) Peserta bagi setiap bank peserta kliring.
Saat ini sistem kliring elektronik baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.
Contoh prosedur kliring di Bank Indonesia Surakarta sebagai berikut:
1. Prosedur kliring di Bank Indonesia Surakarta antara lain meliputi:
a. Kliring Penyerahan Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan oleh wakil peserta kliring di kantor peserta kliring serta kegiatan wakil peserta kliring dan petugas penyelenggara di kantor Bank Indonesia Surakarta sebagai pihak penyelenggara kliring antar bank di wilayah Surkarta.
b. Kliring Pengembalian Kliring pengembalian meliputi kegiatan yang dilakukan wakil peserta kliring di kantor peserta kliring serta kegiatan wakil peserta kliring dan petugas penyelenggara di kantor Bank Indonesia Surakarta sebagai pihak penyelenggara kliring antar bank di wilayah Surakarta.
c. Penyelesaian Akhir Prosedur penyelesaian akhir kliring di Bank Indonesia Surakarta adalah dengan membukukan hasil kliring pada masing-masing rekening Giro di Bank Indonesia Surakarta, yaitu dengan mendebet atau mengkredit rekening Giro peserta kliring. Dalam hal peserta kalah kliring maka peserta kliring di Bank Indonesia Surakarta dapat mengatasinya dengan jalan melakukan penyetoran tunai atau bisa pula mengupayakan penambahan dana melalui transfer dana dari kantor pusat, cara terakhir inilah yang banyak dipakai peserta kliring untuk mengatasi kesulitan pendanaan sebagai akibat penyelesaian akhir.
2. Pelaksanaan kliring antar bank atas warkat yang berbentuk cek pada Bank Indonesia Surakarta secara umum telah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/14/PBI/2000. Pelaksanaan kliring antar bank atas warkat yang bebentuk cek dilakukan secara bersama-sama dengan warkat kliring yang lainnya, dengan mengikuti prosedur atau tata cara kliring lokal secara umum dengan menggunakan Sistem Semi Otomasi (Semi Otomasi Kliring Lokal / SOKL) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/8/DASP/2000.
3. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kliring antar bank antara lain:
a. Adanya pembatalan atas penolakan cek kosong.
b. Adanya faktor kesalahan manusia berupa wakil peserta kliring yang terlambat hadir dan kesalahan peserta dalam pengisian data ke disket.
c. Adanya faktor teknis berupa tidak bisa dijalankannya Personal Computer (PC) dan adanya pemadaman listrik oleh PLN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. d. Adanya hambatan yang disebabkan oleh suatu keadaan darurat berupa bencana alam yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Surakarta sehingga menyebabkan terganggunya pelaksanaan kliring.
Bank yang merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa kepada masyarakat yang memerlukannya. Salah satu jasa yang ditawarkan itu adalah jasa di bidang kliring, dan jasa di bidang kliring ini banyak dimanfatkan oleh para nasabah khususnya para usahawan. Dan bahkan kliring ini nasabahnya tiap tahun makin meningkat. Bank Indonesia memegang peranan dalam masalah kliring. Peranan Bank Indonesia dalam masalah kliring tercermin dari tugasnya antara lain memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring. Bank Indonesia sebagai bank pelaksana dan pemimpin kliring mengorganisasi dan mengumpulkan bank-bank peserta untuk menyelesaikan tagihan (piutang) maupun utang masing-masing bank secara sentral. Dengan cara demikian ini maka perhitungan dan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan dengan cepat, cermat dan mudah serta aman. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang pada Bank Indonesia Cabang Medan.
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan kliring harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan penagih dan atau penyetor cek/bilyet giro telah mempunyai rekening koran dan atau rekening tabungan, waktu penyetoran warkat disesuaikan dengan jam kerja Bank Indonesia pada setiap harinya yakni untuk kliring sampai pukul 11.00 Wib, hasil penyetoran warkat melalui rekening akan diketahui satu hari sesudah penyetoran warkat. Penyetoran pada hari Jum'at basilnya diketahui pada hari senin.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin menggunakan lembaga kliring adalah : Harus menjadi nasabah pada Bank, dana yang diperhitungkan harus mencukupi dana yang tersedia pada Bank bila tidak mencukupi Bank wajib menolak warkat kliring itu, harus ada perintah yang jelas untuk memindahkan dana atas beban rekening penarik, harus ada tanda tangan, nama yang jelas atau dilengkapi dengan stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening, penarikan warkat kliring harus sesuai dengan tanggal efektip dalam tenggang waktu penawaran, dalam hasil penggunakaan lembaga kliring ini sering terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh nasabah terhadap syarat-syarat administrative untuk mengeluarkan warkat kliring, seperti cek/bilyet giro kosong, maka akibat hukum yang dapat timbul dari kesalahan ini adalah pihak bank akan memberikan sanksi berupa penutupan rekening nasabah tersebut dan pemberian daftar hitam oleh bank Indonesia setelah selama dalam 6 (enam) bulan sebelumnya pihak bank membrikan surat peringatan sbanyak 3 kali berturut-turut.
Untuk menyelesaikan persengketaan atau masalah yang timbul antar bank peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam kaitannya dengan transaksi-transaksi kliring, dan/atau untuk menyelesaikan ketidakpatuhan bank pada Bye Laws Sistem ain Nasional Bank Indonesia (SKNBI) 1.14/25 Januari 2006 ini, diselesaikan melalui komite Bye Laws dan Peraturan. Adapun tata cara penyelesaian tersebut mengacu pada Pedoman Komite Bye Laws. Keputusan dan Komite Bye Laws dan Peraturan merupakan keputusan akhir dan mengikat kepada seluruh peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
C. Warkat – Warkat Kliring
Warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Sesuai SEBI No. 14/8/UPBB tgl.10 September 1981 yang terdiri dari:
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Surat Bukti Penerimaan Transfer
4. Wesel Bank untuk Transfer
5. Nota Debet
6. Nota Kredit
Yang dinyatakan dalam uang rupiah dan bernilai nominal penuh, serta telah jatuh tempo pada waktu di kliringkan.
Warkat yang tidak tersebut diatas hanya dapat diperhitungkan sebagai lampiran nota debet/kredit yang dikeluarkan oleh peserta yang bersangkutan.Surat -surat berharga dalam kliring misalnya:cek, wesel, bilyet giro, nota kredit dan surat lainnya yang kesemuanya dinyatakan dalam uang rupiah dan menurut pimpinan kliring dapat diperhitungkan melalui kliring.
Warkat-Warkat yang dapat di kliringkan adalah :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel Bank
d. LLG
e. Surat Bukti Transfer
f. Sertifikat Deposito
D. Mengenal Sistem Pembayaran dan Kliring
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZ5VzPhAb7tse4RKQdPQWvn0wtoMWludfV-qtOzFylUsxAJqPUF-LZIhyphenhyphenpy9ctr5k1d9w6rXZCJR1A_F62YMLoktOURSl8BwVuDbL3ZFqSSNsihygt3rwPz-AlVQFOuCwUm7AXFTQy0jo/s1600-h/sistem+kliring.jpgSalah satu pilar utama yang mendukung tujuan Bank Indonesia agar dapat mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. sistem pembayaran yang dimaksud merupakan suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi (Pasal 1 angka 6 UUBI). dalam menjalankan tugas tersebut, BI memiliki 3 (tiga) kebijakan yaitu risk reduction, efficiency, dan fairness.
risk reduction yaitu mampu meminimalkan risiko dan mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia. sedangkan efficiency diharapkan untuk memungkinkan pemrosesan transaksi secara mudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah. sedangkan fairness merupakan sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.
jika kita lihat perkembangan sistem pembayaran, dari masa ke masa semakin berkembang pesat. manusia pada awalnya hanya mengenal sistem barter hingga terus berubah dengan mulai menggunakan uang sebagai alat pembayaran, baik uang tunai maupun uang non tunai. bentuk uang tunai tsb awalnya hanya berupa batu atau logam mulia,lalu berkembang menjadi uang logam dan uang kertas. sedangkan uang non tunai juga mengalami perkembangan, dimana hingga saat ini kita mengenal uang giral (cek.bilyet giro, transfer dll) dan card based payment (kartu kredit, kartu debit).
dari gambaran di atas dapat kita simpulkan betapa perlunya penataan suatu sistem pembayaran. antara lain karena berbagai inovasi dalam pembayaran non-tunai berimplikasi luas terhadap berbagai aspek, seperti : lembaga yang terlibat, aspek hukum pihak2 yang terkait, mekanisme penyelesaian, risiko, dll yang kesemuanya itu dapat memberi dampak kepada sistem keuangan maupun perekonomian. dan efektivitas serta kelancaran perekonomian sangat dipengaruhi oleh kelancaran sarana pendukung dalam sistem pembayaran. hal-hal inilah memunculkan kebutuhan akan adanya suatu sistem pembayaran yang cepat, aman dan handal.
khusus untuk menyelesaikan transaksi pembayaran giral, maka diperlukan lembaga kliring. secara sederhana kliring adalah penyelesaian transaksi pembayaran antar bank secara elektronis. bayangkan jika tidak ada lembaga kliring, maka tiap bank harus menyelesaikan transaksinya dengan bank lain dengan datang langsung ke bank tersebut.
Namun dengan adanya lembaga kliring maka transaksi pembayaran antar bank dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. efektif karena tujuan bank untuk menyampaikan dana nasabahnya kepada bank tujuan dapat diselesaikan dan efisien karena karena transaksi dapat dilakukan secara cepat, mudah dan hemat.
Saat ini yang menjadi lembaga kliring adalah Bank Indonesia. BI sebagai penyelenggara kliring berwenang mengatur sistem penyelenggaraan kliring mulai dari kepesertaan, instrumen/warkat yang digunakan, jadwal penyelenggaraan, perusahaan percetakan warkat kliring, biaya kliring dll. sistem kliring yang dijalankan pun terus mengalami perubahan. sistem manual, semi otomasi, otomasi hingga sekarang menyelenggarakan sistem kliring nasional. penyelenggaraan kliring selain dilakukan oleh BI langsung, juga diselenggarakan oleh pihak lain atas persetujuan BI. biasanya di wilayah yang tidak terdapat kantor BI.
Proses kliring dapat berupa kliring kredit atau kliring debet. kliring kredit berarti menambah atau mengkreditkan saldo rekening bank tertuju. warkat yang dipergunakan seperti nota kredit atau slip transfer antar bank. sedangkan kliring debet berarti mengurangi atau mendebetkan saldo rekening bank tertuju. warkat yang biasa dipakai seperti cek, bilyet giro, nota debet dll. di akhir periode/hari, dilakukan perhitungan hasil kliring (settlement), sehingga bank tersebut dapat mengetahui posisi akhir kliringnya, apakah menang kliring atau kalah kliring.
Menyinggung tentang settlement dalam sistem pembayaran yaitu proses terjadinya perpindahan nilai uang dari satu pihak (payor) kepada pihak lainnya (receiver) dengan mendebit rekening payor dan mengkredit rekening receiver yang umumnya bersifat final dan irrevocable (tidak dapat dibatalkan). ada 2 bentuk settlement, yaitu :
1. net settlement --> perpindahan dana tidak dilakukan per-transaksi, melainkan di akhir suatu periode tertentu dengan melakukan offsetting terlebih dahulu antara hak dan kewajiban pembayaran --> sistem kliring
2. gross settlement --> perpindahan dana dilakukan per transaksi dengan mendebit/mengkredit rekening para pihak secara simultan -->Sistem BI-RTGS
Sistem kliring ini juga berkaitan erat dengan daftar hitam Bank Indonesia. hal ini terutama menyangkut dengan penarikan cek dan bilyet giro kosong. nasabah yang telah 3 kali ditolak cek/bg-nya dengan alasaan saldo tidak cukup, maka namanya akan dicantumkan dalam daftar hitam BI yang berlaku selama 1 tahun. selama masa tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi mempergunakan cek/bg sehingga hanya bisa melakukan transaksi pembayaran dengan tunai atau transfer.